Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Potongan PPh UMKM Justru Gerus Pajak hingga Rp1,5 Triliun

Ulfa Arieza , Jurnalis-Jum'at, 06 Juli 2018 |19:18 WIB
Potongan PPh UMKM Justru Gerus Pajak hingga Rp1,5 Triliun
Foto: Dok. Panitia FMB 9
A
A
A

"Orang yang selama ini belum terdaftar karena 1% dilihat besar barangkali 0,5% lebih ringan dan dapat akses ke perbankan nanti, sehingga bisa cover," jelas Yon.

Yon optimis, jumlah basis pajak dari pelaku UMKM akan meninggkat hingga dua kali lipat dengan adanya kewajiban tersebut. Pasalnya, jumlah wajib pajak dari UMKM meningkat rata-rata 50% dalam setahun.

"Kita harapkan bisa meningkat dua kali lipat minimal setiap tahun. Enggak bisa tiba-tiba tahun depan yang bayar langsung 30 juta, tapi secara bertahap tetap kita akan tingkatkan," kata Yon.

Selain itu, penurunan sebesar Rp1 triliun-Rp1,5 triliun dalam jangka pendek, bukan jumlah yang relatif besar dibandingkan dengan total target pendapatan negara dan pajak dan pendapatan non pajak sebesar Rp1.800 triliun.

Adapun tahun lalu, basis wajib pajak UMKM yang meliputi usaha mikro, kecil, dan sebagian usaha menengah dengan penghasilan tertentu maksimal Rp4,8 miliar sebanyak 1,5 juta wajib pajak dengan total penerimaan sebesar Rp5,7 triliun.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement