JAKARTA – Pemerintah akan menggabungkan biaya tiket pesawat dengan airport tax paling lambat 1 Januari 2015. Pasalnya, seluruh maskapai harus siap dalam melaksanakannya.
"Paling lambat 1 januari 2015 semua maskapai harus menyatukan kesiapan untuk memasukkan airport tax ke tiket. Mau enggak mau harus mau," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan ketika ditemui di acara Annual General Meeting Inaca di Hotel Borobudur, Jakarta (13/11/2014).
Jonan mengungkapkan, Kemenhub telah mengeluarkan peraturan untuk penggabungan tersebut. Sebelumnya, hanya maskapai Garuda Indonesia yang menerapkan penggabungan tersebut selama dua tahun. Namun karena mengalami kerugian hingga Rp2,5 miliar karena penggabungan tersebut, Garuda Indonesia kembali memisahkan airport tax dan biaya tiket tersebut per 1 Oktober 2014.
Sementara Head of Research Indonesian National Air Carries Association (INACA), Wismono Nitidihardjo, mengatakan penggabungan tersebut efektif untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
(Fakhri Rezy)