Pemerintah Targetkan Bangun 900 Ribu Rumah Murah/Tahun

Meutia Febrina Anugrah, Jurnalis
Kamis 27 November 2014 15:56 WIB
Ilustrasi rumah tapak. (Foto: Dailymail)
Share :

Menurut dia, berdasarkan Peraturan Menteri No.3/2014, pasal 12, KPR untuk rumah tapak dapat diterbitkan bank pelaksana paling lambat 31 Maret 2015, sudah ada draft perubahannya. Sehingga, KPR FLPP untuk rumah tapak masih bisa dilanjutkan di berbagai daerah kecuali kota besar.

"Tadi sudah ada draft perubahan permennya terkait FLPP. Rumah tapak masih bisa pakai FLPP tapi untuk regional tertentu saja. Tetap di Jakarta memang tidak boleh lagi pakai FLPP," kata Menteri Basuki.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya