Oleh karena itu, Imam menekankan aspek yang lebih penting dari pelaksanaan program, yaitu komitmen untuk penanganan pascaprogram dan peluasan program pelayanan air minum dan sanitasi. Komitmen ini dapat diwujudkan melalui implementasi rencana aksi daerah bidang air minum dan penyehatan lingkungan (RAD AMPL) tahun 2015-2019 pada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan APBD.
Pada Pamsimas tahap I tahun 2008-2012, sebanyak lebih dari enam juta jiwa penduduk di 6.865 desa yang tersebar di 110 kabupaten/kota pada 15 provinsi telah mendapatkan akses aman air minum dan sanitasi yang layak. Sedangkan Pamsimas tahap II yang dilaksanakan pada 2013-2016 untuk menunjang pengembangan permukiman yang berkelanjutan di 219 kabupaten/kota yang terbesar di 32 provinsi.
Pada 2014 ini menjadi tahun kedua implementasi program Pamsimas tahap II yang dilaksanakan sejak 2013 dan di tahun ini sedang dilaksanakan di 1.455 desa yang tersebar di di 218 kabupaten/kota.
(Widi Agustian)