JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini memimpin Rapat Terbatas (Ratas) tentang urusan desa beserta kelembagaan dan penganggarannya. Dalam Ratas tersebut dihasilkan bahwa pembangunan desa akan diserahkan kepada dua kementerian.
Adapun dua Kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian Desa).
"Untuk mengurus pembangunan di desa, untuk administrasi pemerintahan di Kemendagri. Untuk pembangunan desa itu digerakkan, di supervisi, dimonitor dan super visi oleh Kementerian daerah tertinggal," ucap Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Andrinof menambahkan, walaupun dimonitor oleh kementerian, namun dalam pengaturan pembangunan desa ada di bawah kabupaten desa tersebut.
"Tetapi yang pusat ini tentu ada di bawah binaan Kemendagri. Tetapi ada namanya program percepatan pembangunan daerah, pembangunan desa, program strategis desa yang perlu mendapatkan perhatian khusus," kata dia.
Menurut Andrinof, aturan program percepatan pembangunan daerah serta desa akan diurus oleh Kementerian Desa dan PDT.
"Tetapi yang diurus adalah soal pengawasan, koordinasi, perencanaannya. Eksekusinya ada di kabupaten," jelasnya.
(Rizkie Fauzian)