JAKARTA - Industri jamu nusantara dinilai masih mendapatkan tantangan besar, yaitu beredarnya produk jamu ilegal.
Menteri Perindustrian Saleh Husin menyatakan, produk jamu ilegal tersebut mengandung bahan baku obat atau bahan kimia yang dilarang, tidak memiliki izin edar, serta banyak yang tidak memiliki izin usaha industri.
Keberadaan produk jamu ilegal tersebut sangat meresahkan masyarakat. Kualitasnya yang tidak memenuhi standar kesehatan, serta perbedaan harga dan kualitas yang menimbulkan kompetisi yang tidak sehat di tengah peredaran jamu legal yang terjamin kualitasnya.
"Hal ini perlu menjadi perhatian dari industri jamu Indonesia, mengingat pada 2015 kita akan menghadapi MEA. Industri jamu harus meningkatkan daya saing," tutur Saleh di Jakarta,Jumat (16/1/2015).