Perusahaan Swasta Terancam Tak Dapat Kelola Air

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 26 Februari 2015 16:59 WIB
Ilustrasi: Reuters
Share :

"Ini masih dispute (membingungkan). Kita meminta fatwa terkait perizinan yang sudah berjalan sebelum putusan MK," jelasnya.

Basuki menambahkan, dalam pemberian fatwa ini juga akan dilengkapi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan SDA. Pertama, pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, apalagi meniadakan hak rakyat atas air.

Kedua, negara harus memenuhi hak rakyat atas air. Akses terhadap air adalah salah satu hak asasi tersendiri. Ketiga, kelestarian lingkungan hidup sebagai hak asasi manusia, dan Keempat yang cukup penting pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air sifatnya mutlak.

“Dasar yang kelima adalah prioritas utama yang diberikan penguasaan atas air adalah BUMN atau BUMD, dan terakhir pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu,” pangkasnya.

(Meutia Febrina Anugrah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya