Putusan MK tersebut menyatakan bertentangan dengan UUD 1945, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
Pembatalan itu diperkirakan membuat perusahaan air minum swasta khawatir karena tidak akan mengelola SDA. Pasalnya, skema kerjasama pemerintah-swasta (KPS) terancam tidak dapat diteruskan. Artinya, pihak swasta tidak lagi mampu menguasai pengelolaan SDA.
"Kita terima, hormati, dan laksanakan putusan MK itu dengan kembali ke UU tentang perairan," ucap Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Kendati demikian, Basuki menyatakan masalah ini sebenarnya masih pembahasan mendalam. Pihaknya masih membutuhkan fatwa dari Kementerian Hukum dan HAM.