Perusahaan Swasta Terancam Tak Dapat Kelola Air

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 26 Februari 2015 16:59 WIB
Ilustrasi: Reuters
Share :

JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA).

Putusan MK tersebut menyatakan bertentangan dengan UUD 1945, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.

Pembatalan itu diperkirakan membuat perusahaan air minum swasta khawatir karena tidak akan mengelola SDA. Pasalnya, skema kerjasama pemerintah-swasta (KPS) terancam tidak dapat diteruskan. Artinya, pihak swasta tidak lagi mampu menguasai pengelolaan SDA.

"Kita terima, hormati, dan laksanakan putusan MK itu dengan kembali ke UU tentang perairan," ucap Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Kendati demikian, Basuki menyatakan masalah ini sebenarnya masih pembahasan mendalam. Pihaknya masih membutuhkan fatwa dari Kementerian Hukum dan HAM.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya