"Ada dua pilihan yang telah disiapkan," ungkap Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Said Didu, di Jakarta, MPR, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Said menjelaskan, awalnya Pemerintah memiliki tujuh pilihan. Namun, setelah dikaji secara mendalam alternatif tersebut dipersempit hanya menjadi dua pilihan. Adapun alternatif tersebut, pertama adalah kegiatan SKK Migas digabung dengan PT Pertamina.
Sementara alternatif kedua adalah SKK Migas menjadi BUMN khusus serta Pertamina tetap menjadi operator. "Jadi kira-kira seperti ini. Apakah SKK Migas digabung dengan Pertamina atau Pertamina menjadi operator murni dan SKK Migas jadi BUMN khusus. Itu saja," imbuh dia.
Said mengungkapkan, dalam kedua opsi tersebut terdapat lima kriteria yang dipertimbangkan oleh pemerintah. Pertama, setiap keputusan politik dan sosial harus bisa diterima (acceptable). Kedua, harus bersifat menguntungkan (profitable) secara ekonomi dan bisnis.
Sedangkan yang ketiga, harus legal secara hukum serta keempat, harus bisa dilaksanakan secara birokrasi (workable). "Kelima, secara internasional, harus bisa dipahami (adjustable)," pungkas dia.
Sebagaimana diketahui, SKK Migas dibentuk setelah Badan Pengatur Hulu (BP Migas) dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012. SKK Migas tersebut, merupakan badan sementara yang mengatur usaha hulu, yang dibentuk pemerintah pada 2013.
(Martin Bagya Kertiyasa)