JAKARTA – Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, R Sukhyar, menyebut tahun ini pemerintah memberi surat persetujuan ekspor (SPE) ke delapan perusahaan tambang.
Jika ditotal, nilai ekspor keseluruhan perusahaan tersebut mencapai USD7,4 miliar. Kedelapan perusahaan itu yakni PT Silo, PT Sebuku Iron Lateric Ores, PT Freeport Indonesia, PT Smelting, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Sumber Baja Prima, PT Kapuas Prima Coal, dan PT Mega Top Inti Selaras.
"Ada delapan perusahaan sudah mendapatkan surat persetujuan ekspor (SPE) untuk enam bulan ke depan, nilai ekspor mereka mencapai USD7,4 milar, atau tepatnya USD7,38 miliar," ungkapnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (18/3/2015).
Lebih lanjut Sukhyar mengatakan, delapan perusahaan ini masih mengekspor bahan mineral berupa konsentrat lantaran smelter perusahaan masih setengah jadi.
"Tentu mereka ini menghasilkan konsentrat, smelter-nya belum selesai. Smelter yang selesai tahun ini baru nikel. Mereka dikenakan bea keluar 7,5 persen karena produknya masih setengah jadi," ucap Sukhyar.
(Fakhri Rezy)