Tak Perlu Pengadilan untuk Tenggelamkan Kapal Illegal Fishing

Hendra Kusuma, Jurnalis
Sabtu 18 April 2015 12:24 WIB
Tak Perlu Pengadilan untuk Tenggelamkan Kapal Illegal Fishing (Indroyono: Okezone)
Share :

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan penenggelaman kapal yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia tidak perlu melalui pengadilan terlebih dahulu.

"Illegal fishing itu pakai Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009," kata Indroyono di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (18/4/2015).

Ia menjelaskan, penenggelaman kapal bisa mengacu pada Pasal 69 UU Nomor 45 Tahun 2009. Pada pasal itu disebutkan jika suatu kapal memenuhi kriteria yang tersaji dalam UU tersebut maka langsung dieksekusi.

"Kalau Pasal 69 itu bisa langsung ditenggelamkan, tidak perlu masuk pengadilan," tambahnya.

Namun, Indroyono mengimbau kepada para penegak hukum yang bertugas di lapangan untuk tetap percaya diri dalam mengeksekusi kapal pelaku illegal fishing di perairan Indonesia.

"Aparat di lapangan harus pede (PD/percaya diri), penenggelaman harus masuk kriteria empat itu," tutupnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya