Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan, langkah ini didukung oleh fasilitas tax allowance bagi beberapa sektor ekonomi yang termasuk dalam sektor investasi ramah lingkungan.
Menurutnya, setidaknya terdapat 10 sektor investasi ramah lingkungan yang ditambahkan di dalam daftar sektor potensial yang bisa mendapatkan tax allowance. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah no. 18 tahun 2015. Dia menjelaskan, aturan tersebut diharapkan bisa menjadi daya tarik investasi ramah lingkungan di Indonesia.
"Untungnya, kami telah memasukan 10 sektor investasi hijau ke dalam daftar penerima fasilitas tax allowance di dalam peraturan terbaru kami," papar Franky dalam acara Tropical Landscapes Summit, di Hotel Shangri-la Jakarta Senin (27/4/2015).
Menurutnya, ada beberapa sektor investasi ramah lingkungan yang ditambahkan ke dalam daftar penerima fasilitas Tax Allowance. Di antaranya perusahaan tenaga panas bumi, transportasi perkotaan, dan pembangkit listrik ramah lingkungan.
"Selain melakukan revisi atas tax allowance dengan menambah bidang usaha penerima dari 129 ke 143, kami juga memiliki fasilitas tax holiday dengan rentang waktu 5 hingga 10 tahun untuk pengembangan usaha biofuel dan sumber energi terbarukan," sebut dia.
Franky berharap pertumbuhan investasi ramah lingkungan 20 persen setiap tahunnya bisa tersebar pada sektor agrikultur, perikanan, energi, manufaktur, manajemen energi terbarukan, dan kehutanan.
(Martin Bagya Kertiyasa)