Ditemui di tempat yang sama, Ketua Satgas Anti Illegal Fishing Kementerian Kelautan dan Perikanan, Mas Achmad Santosa, menuturkan bahwa perusahaan, dalam hal ini PT Sino Indonesia Shunlida Fishing, akan secapatnya dilakukan pemeriksaan.
"Sebagaimana diketahui bahwa sangat memungkinkan agar korporasinya juga dipidanakan," tukasnya.
Sekadar informasi, dari data yang didapat, berikut nama Fishing Master yang terdakwa dari lima kapal Sino di Merauke:
- Nama terdakwa Fishing Master Sino 16, Liu Rongyu,
- Sino 17, Lin Dezhi,