Kenaikan Gaji Dihapus, Pemerintah Anggarkan THR untuk PNS

Raisa Adila, Jurnalis
Jum'at 14 Agustus 2015 17:40 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah menghapus anggaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Meski demikian, pemerintah telah menganggarkan THR untuk kompensasi dari penghapusan tersebut.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, pihaknya memang telah menghapus anggaran untuk kenaikan gaji PNS. Padahal, sebelumnya kenaikan tersebut selalu ada setiap tahunnya.

"PNS akan dapat THR. Karena itu lebih cocok dan bagus untuk PNS. Kan take home pay naik," kata Bambang saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Namun, untuk besarannya, Bambang masih belum memberikan bocorannya. Dia hanya mengatakan, sebelumnya THR tersebut tidak dianggarkan.

"Besarannya nanti. Pokoknya ada THR. Tadinya enggak ada, kalau gaji ke - 13 tetap ada," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga telah menyatakan anggaran kenaikan gaji PNS tidak akan ada lagi pada tahun depan. Padahal, sebelumnya anggaran untuk kenaikan gaji tersebut selalu ada setiap tahun disesuaikan dengan besaran inflasi.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya