JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi menyebutkan, sepanjang 2015 pihaknya telah memecat 200 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Sepanjang tahun 2015 kita sudah memberhentikan lebih dari 200 aparatur negara karena tidak diumumkan saja kepada wartawan," sebut Yuddy di kantornya, Senin (4/1/2016).
Lebih lanjut dia menjelaskan, 200 PNS yang dipecat terlebih dahulu menjalani sidang oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian yang diketuai Menteri Yuddy. Sebelumnya, Badan tersebut memang sempat tidak aktif namun kini sudah diaktifkan kembali.
"Pokoknya sepanjang 2014-2015, ada kasus-kasus lama yang tidak diputus, nah Badan Pertimbangan Kepegawaian diaktifkan kembali dan saya yang memimpin sidang pengadilan administratif pelanggaran kode etik kepegawaian dan disiplin," tambah dia.
Yuddy melanjutkan, pelanggaran yang dilakukan 200 PNS tersebut beragam. Mulai dari korupsi hingga absen kerja dalam waktu yang lama.
"Macem-macem, ada yang absen sampai 100 hari, ada yang absen 300 hari selama ini tidak ditindak sekarang sudah kita berhentikan," cetus dia.(rai)
(Rani Hardjanti)