JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) selalu menjadi sasaran ketika perusahaan-perusahaan di Indonesia mulai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pekerja dengan alasan efisiensi.
Kinerja Kemenaker pun dinilai lambat, ketika perusahaan segera melakukan PHK pekerjanya. Lalu apa sebenarnya yang dilakukan Kemenaker saat isu PHK menjadi pemberitaan utama di Media Massa?
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Ditjen PHI dan Jamsos) Haiyani Rumondang, mengatakan. Kemenaker pun memiliki cara memproses perusahaan-perusahaan Indonesia yang akan melakukan PHK tenaga kerjanya. Dia menjabarkan, ketika isu PHK ditekan oleh media masa, langkah Kemenaker pertama kali melakukan klarifikasi terhadap is perusahaan.
"Kita cari tahu dulu apakah benar pernyataan yang ada di media masa. Kita klarifikasi kebenaran langsung ke perusahaan. Jika sudah kita konfirmasi ke daerah dan dinas tertentu untuk langsung ditangani," kata dia di Kantor Kemenaker Jakarta, Kamis (25/2/2016).
"Media kan bantu kita, maka kita cek langsung. Strateginya bisa langsung cek ke lokasi oleh pemerintah pusat, atau lewat pemerintah daerah,"