Meninggal Saat Bertugas, PNS Bisa Dapat Santunan hingga Rp400 Juta

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Kamis 25 Februari 2016 20:42 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

Landasan hukum dari program ini adalah amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 serta turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi ASN atau PNS.

Untuk diketahui, JKK memberikan manfaat antara lain, perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Untuk perawatan, ada pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, dan rawat inap kelas 1 rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta setara.

Santunan yang diberikan pada JKK seperti penggantian biaya pengangkatan peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan atau ke rumahnya termasuh biaya pertolongan pada kecelakaan.

Untuk tunjangan cacat, akan diberikan kepada peserta yang mengalami catat, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau diputus hubungan kerja karena cacat.

Sementara itu, pada JKM manfaat yang bisa diterima antara lain santunan sekaligus, uang duka wafat, biaya pemakaman dan bantuan beasiswa.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya