JAKARTA - Beberapa waktu terakhir ini, marak ditemukan materai palsu. Meterai tempel merupakan benda meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan merupakan pajak atas dokumen.
Direktur Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menjelaskan, materai tempel yang sah dicetak oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Sementara pengelolaan dan penjualan meterai dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.
"Meterai tempel yang berlaku saat ini menggunakan desain tahun 2014 dengan nominal Rp6.000 dan Rp3.000," kata Mekar Satria, dikutip dari laman Ditjen Pajak, Kamis (10/3/2016).
Masyarakat diimbau untuk teliti dalam membeli dan menggunakan meterai , khususnya waspada apabila ditawarkan dengan harga di bawah tarif bea meterai yaitu nominal Rp6.000 dan Rp3.000.
Selanjutnya, apabila masyarakat menemukan indikasi penjualan dan penggunaan meterai palsu diimbau agar dapat segera melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau ke pihak kepolisian terdekat
(Widi Agustian)