JAKARTA – Kementerian Keuangan telah membuat meterai elektronik atau e-meterai. Penggunaannya pun berbeda dengan meterai konvensional atau dengan cara ditempel.
E-meterai merupakan dokumen elektronik yang dijadikan salah satu alat bukti hukum yang sah di mana mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Melansir Indonesia Baik, Minggu (10/10/2021), dalam penggunaannya pun e-meterai ini dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. Dalam membelinya juga mudah, yakni bisa dilakukan secara online.
Baca Juga:Â Sri Mulyani Minta DJP-Peruri Edukasi Meterai Elektronik Aman dan Legal
Berikut urutan cara membeli meterai elektronik via online:
1. Buka laman https://pos.e-meterai.co.id/
2. Pilih dan klik menu “BELI E-METERAI”
3. Jika anda sudah memiliki akun dapat klik “Login” tetapi jika belum dapat melakukan daftar terlebih dahulu klik “Daftar di sini”
Baca Juga:Â RI Punya Meterai Elektronik, Sri Mulyani: Dipaksa Keadaan
4. Jika sudah maka kode OTP akan dikirimkan ke ponsel Anda melalui SMS
5. Masukkan kode OTP untuk proses validasi
6. Jika telah selesai, anda telah bisa melakukan pembelian atau pembubuhan e-meterai pada dokumen
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News