JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan meterai untuk dokumen elektronik. Peluncuran meterai elektronik atau e-meterai merupakan kelanjutan dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemakaian e-meterai turut menimbulkan perubahan yang luar biasa. Di sisi lain menimbulkan kegamangan, karena baik dokumen maupun meterainya kini tak lagi terlihat secara fisik.
Baca Juga:Â Cara Membedakan Meterai Asli dengan Palsu
"Kita tentu berharap, dan tentu menginginkan dari sisi keamanan itu tetap terjaga. Terutama tentu dari sisi penyalahgunaan atau pemalsuan," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (1/10/2021).
Menurutnya, transaksi era digital semakin penting bagi perekonomian. Tidak dipungkiri, penggunaan pembayaran digital sudah sangat mendominasi dibandingkan konvensioal.
Baca Juga:Â Negara Rugi Rp37 Miliar Gegara Meterai Palsu
"Sekarang dipaksa oleh keadaan, karena sering tidak bisa bertemu secara fisik, maka banyak sekali transaksi beralih di dalam platform digital. Dengan adanya teknologi digital, transaksinya secara elektronik, dokumen pun dilakukan juga secara elektronik," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News