Senada yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, penggunaan meterai elektronik sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 10/2020 mengenai bea meterai.
"Kita dapat memfasilitasi transaksi bisnis dan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya," tandasnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.