Senada yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, penggunaan meterai elektronik sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 10/2020 mengenai bea meterai.
"Kita dapat memfasilitasi transaksi bisnis dan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya," tandasnya.
(Feby Novalius)