JAKARTA - Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor memberikan saran untuk mengenali meterai palsu dengan asli. Salah satunya dari harga yang ditetapkan pemerintah. Jika harganya murah maka materai itu palsu.
Hal ini dikarenakan Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penjualan meterai palsu. Adapun meterai yang dipalsukan yakni Rp6.000 dan meterai yang baru yakni Rp10.000. Jika ditotal, kerugian negara akibat kasus ini disebut sebesar Rp37 miliar.
"Dan menemukan harga di bawah nominal tertera dan dipasyikan harga materai itu palsu," kata Neil dalam video virtual, Rabu (17/3/2021).
Baca Juga:Â Ciri Khusus Meterai Rp10.000, Cek Jangan Sampai Tertipu
Lanjutnya, meterai asli bisa didapatkan di kantor PT Pos Indonesia. Dia pun meminta agar masyarakat membeli meterai di tempat penjualan yang resmi yang sudah disetujui Direktorat Jendral Pajak (DJP).
"Harga meterai itu yang asli di beli di PT Pos," jelasnya.
Dia menambahkan untuk membeli meterai yang asli agar masuk dalam keuangan negara. Pasalnya materai adalah objek pajak untuk menghasilkan penerimaan negara.Â
"Karena meterai itu penerimaanya masuk ke dalam negara dan masuk ke dalam pajak," tandasnya.
Baca Juga:Â Meterai Rp10 Ribu Dipalsukan, Ditjen Pajak: Merugikan Negara
Sebagai informasi meterai asli yaitu terdapat negara Garuda Pancasila, angka 10.000 dan tulisan 'SEPULUH RIBU RUPIAH' yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi 'INDONESIA', blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.
Follow Berita Okezone di Google News