Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Meterai Rp10 Ribu Dipalsukan, Ditjen Pajak: Merugikan Negara

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 17 Maret 2021 |13:16 WIB
Meterai Rp10 Ribu Dipalsukan, Ditjen Pajak: Merugikan Negara
Meterai. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta membongkar sindikat pembuat meterai palsu pecahan Rp10 ribu. Polisi menangkap tujuh tersangka dengan berbagai peran.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan adanya sindikat meterai palsu ini membuat negara banyak alami kerugian.

Baca Juga: Siap-Siap, Aturan Bea Meterai Rp10.000 Terbit Pekan Depan

"Tentunya tindakan pemalsuan melanggar hukim dan merugikan negara. Potensi kerugiaannya dan merugikan rakayat Indonesia," kata Neil dalam video virtual, Rabu (17/3/2021)

Dia berterima kasih atas kerjasama Polisi yang membongkar sindikat pembuatan materai asli. Hal ini tentu bisa menyelamatkan uang negara.

Baca Juga: Ciri Khusus Meterai Rp10.000, Cek Jangan Sampai Tertipu

"Padahal meterai yang enggak asli dan dibuat melawan hukum bea meterai itu pajak dan dokumen dan ini sumber penrimaan negara yang kita pakai untuk pembangunanan," katanya

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan materai tempel baru dengan nominal Rp 10.000 pada akhir 28 Januari 2021. Materai ini sebagai pengganti materai tempel lama desain 2014. Materai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement