7. Apabila belum memiliki e-meterai maka bisa pilih opsi “Pembelian”
8. Setelah itu, anda dapat melanjutkan tahap Pembubuhan dengan memasukkan secara lengkap informasi dokumen
9. Unggah dokumen dengan format PDF;
10. Klik “Bubuhkan Meterai” lalu tekan “Yes”;
11. Selanjutnya, muncul menu “Masukkan PIN” lalu ketik nomor PIN sesuai dengan yang didaftarkan;
12. File yang telah dibubuhi meterai sudah dapat diunduh.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.