JAKARTA - Materai palsu marak beredar sekarang ini. Masyarakat diimbau untuk teliti dalam membeli dan menggunakan meterai.
Direktur Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menjelaskan, pemalsuan meterai merupakan perbuatan melawan hukum dan dipidana sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
"Ditjen Pajak dengan kerjasama dan dukungan penuh Kepolisian dan Kejaksaan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di bidang perpajakan," kata Mekar Satria, dikutip dari laman Ditjen Pajak, Kamis (10/3/2016).
Dia mengatakan, apabila masyarakat menemukan indikasi penjualan dan penggunaan meterai palsu diimbau agar dapat segera melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau ke pihak kepolisian terdekat
Materai tempel yang sah dicetak oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Sementara pengelolaan dan penjualan meterai dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.
(Widi Agustian)