JAKARTA - Materai palsu yang marak beredar meresahkan masyarakat. Materai merupakan benda yang dikeluarkan oleh pemerintah dan merupakan pajak atas dokumen.
Meterai tempel yang berlaku saat ini menggunakan desain tahun 2014 dengan nominal Rp6.000 dan Rp3.000. Berdasarkan PMK Nomor 65/PMK.03/2014, berikut ini adalah ciri meterai asli tersebut.
1. Materai tempel desain baru dengan nominal Rp 3.000,00 memiliki warna biru, sedangkan nominal Rp 6.000,00 memiliki warna hijau;
2. Gambar garuda lambang Negara Republik Indonesia berada di pojok kanan atas dengan warna ungu;
3. Teks “METERAI”, “TEMPEL” disebelah kiri gambar Garuda dengan warna ungu;
4. Mikroteks “DITJEN PAJAK”, dibawah teks “TEMPEL”;
5. Teks “TGL” dan angka “20” dibawah mikroteks “DITJEN PAJAK”;
6. Teks nominal “3000” dan “6000” di pojok kiri bawah berwarna ungu;
7. Teks “TIGA RIBU RUPIAH” di bawah angka nominal “3000” dengan warna ungu, teks “ENAM RIBU RUPIAH” di bawah angka nominal “6000” dengan warna ungu;
8. Motif Roset blok berupa bunga berada di sebelah kanan bawah. Motif tersebut dapat berubah warna bila dimiringkan. Untuk nominal Rp3.000
perubahan dari hijau ke biru, dan untuk nominal Rp6.000 perubahannya dari magenta ke hijau;
9. Memiliki 17 digit nomor seri berwarna hitam;
10. Terhadap hologram di bagian kiri meterai tempel;
11. Memiliki perforasi bentuk bintang pada bagian tengah di sisi kiri;
12. Bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di semua sisi meterai.
(Widi Agustian)