Begini Kronologis Pelanggaran Kapal China Versi Menteri Susi

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 21 Maret 2016 19:09 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :


 

JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut, pemerintah China mengklaim kapal ikan asing KM Kway Fey 10078 yang ditangkap pada Sabtu, di perairan Natuna, Kepulauan Riau masih berada di wilayah historical traditional fishing ground milik China.

Kapal ikan asing China jenis KM Kway Fey 10078 tersebut melakukan illegal fishing di Natuna Kepulauan Riau, Indonesia. Deteksi target operasi (TO), Sabtu 19 Maret 2016 pukul 14.15 dengan posisi 05 derajat 05,866'N. 109 derajat 07 , 046'6 E, Jarak 2,7 mil haluan 67 derajat. Posisi kapal ikan asing (KIA) berada di wilayah Indonesia.

Hal inilah yang membuat China sepertinya 'melawan' pemerintah Indonesia dan melakukan intervensi penegakan hukum dalam pemberantasan illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing.

Susi menjelaskan, hal tersebut hanyalah klaim sepihak dari China. Padahal klaim daerah wilayah tangkap tersebut tidak diakui oleh United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

"Traditional fishing ground itu tidak di recognize dalam UNCLOS apapun. Tidak ada treaty internasional. Itu klaim sepihak dan tidak diakui dunia internasional," tegas Susi saat konferensi pers di Gedung Mina Bahari I KKP, Jakarta, Senin (21/3/2016).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya