Penumpang Dipaksa Turun, YLKI: Perusahaan Taksi Harus Ganti Rugi

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Selasa 22 Maret 2016 10:23 WIB
Ilustrasi taksi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pagi ini ribuan sopir transportasi umum darat menggelar aksi unjuk rasa di Jalan MH Thamrin hingga Monas. Unjuk rasa ini terkait Menteri Komunikasi dan Informatika yang belum juga memblokir transportasi berbasis aplikasi online yang dianggap merugikan para pengemudi taksi konvensional.

Aksi tersebut bahkan dibumbui dengan aksi sweeping untuk mengajak rekan-rekannya yang lain agar ikut melakukan unjuk rasa. Alhasil penumpang pun harus turun di tengah jalan dikarenakan aksi sweeping yang dilakukan oleh para pendemo.

Menanggapi kondisi ini Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan penumpang dapat mengajukan pengaduan pelayanan kepada perusahaan taksi tersebut.

"Bayar sesuai argonya saja kalau diturunkan di tengah jalan. Konsumen bisa komplain ke perusahaan bahwa taksi yang dinaikinya tidak melayani dengan benar, tidak sampai tujuan," ujar Tulus kepada Okezone, Selasa (22/2/2016).

Menurut Tulus, perusahaan harus menanggapi keluhan konsumen tersebut dan bertanggung jawab dengan memberi kompensasi. "Perusahaan harus mau merespons komplain konsumen dengan memberikan kompensasi," cetusnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya