"Gerai perizinan ini akan memberikan kemudahan bagi pemilik kapal untuk proses pengukuran kapal, pengurusan dokumen kapal dan dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang. Semuanya diselesaikan di lokasi pengukuran kapal agar kapal bisa tetap operasional," katanya.
Pelaksanaan gerai pelayanan perizinan ini direncanakan akan dilakukan di 31 lokasi, baik UPT pusat maupun daerah, serta pelabuhan umum apabila di lokasi tersebut tidak ada pelabuhan perikanan.
Gerai ini dioperasionalkan untuk menertibkan dokumen Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Buku Kapal Perikanan (BKP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) kapal penangkap ikan yang merupakan hasil pengukuran ulang. Hal tersebut sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya penataan dokumen dan database kapal perikanan, serta upaya peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor perikanan.
Sebagaimana diwartakan, Pemerintah bakal mengatasi praktik para pemilik kapal ikan yang memanipulasi ukuran kapal untuk mendapatkan BBM bersubsidi atau menghindari beban pajak.
"Ada keluhan proses perizinan perikanan lambat, tetapi itu karena ada "mark down" (menurunkan dari ukuran sebenarnya) sehingga kapalnya menjadi di bawah 30 GT (gross tonnage)," kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli di Jakarta, Selasa (5/4).