KKP Buka Gerai Perizinan untuk Kapal Penangkap Ikan

Antara, Jurnalis
Jum'at 22 April 2016 15:42 WIB
Ilustrasi: Okezone
Share :

Menurut dia, salah satu alasan mengapa pemilik kapal menurunkan ukuran kapal dalam mengurus proses perizinan adalah agar mereka bisa mendapatkan solar bersubsidi sesuai aturan yang ada, yaitu BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kapal berukuran 30 GT ke bawah.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan pihak yang melakukan pengukuran adalah Kemenhub sedangkan gerai bersama dimaksudkan agar memudahkan persyaratan yang diperlukan dalam proses perizinan kapal.

Gerai bersama itu, ujar Susi Pudjiastuti, dinilai juga akan dilaksanakan dengan mendatangi tempat-tempat tertentu. "Persoalannya masih ada tawar menawar, seperti ada yang kapalnya 150 GT tetapi tidak mau membayar untuk ukuran kapal di atas 100 GT," katanya.

Sebelumnya, Menteri Susi juga telah mengemukakan bahwa bila pemilik kapal tidak memanipulasi ukuran kapalnya saat dilakukan pengukuran ulang, maka KKP juga bakal mempermudah serta mempercepat pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Dia juga mengingatkan bahwa praktik manipulasi ukuran kapal ikan itu juga sangat merugikan negara karena potensi pajak yang diterima juga berkurang karena ada pihak yang menurunkan ukuran kapal yang sebenarnya. (kmj)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya