JAKARTA - Hingga saat ini minat dari masyarakat untuk menggunakan fasillitas pembiayaan perumahan syariah masih minim. Hal tersebut lantaran kurangnya pemahaman dan keraguan dari masyarakat terhadap KPR syariah.
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solahudin Ayubi mengatkan, salah satu yang dipertanyakan masyarakat terkait denda keterlambatan pembayaran cicilan. Dimana hal tersebut juga telah ada dalam fatwa MUI no 17 tahuun 2000 tentang sanksi pembiayaan syariah.
"Isu lain misalnya kebijakan denda syariah. Mereka bertanya masa syariah kena denda. Nah ini ada dua hal dalam sanksi keterlambatan yakni ta'zir dan ta'widh," terangnya di Hongkong Cafe, Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Solahudin menjelaskan, pengenaan denda keterlambatan pembayaran atau ta'zir sejatinya diperbolehkan. Namun besaran pengenaan denda sebelumnya harus disepakati antara nasabah dengan lembaga keuangan. Selain itu peruntukan dana ta'zir juga harus digunakan sebagai dana sosial. (Baca juga: Kurang Inovasi, Pembiayaan Kredit Rumah Syariah Sepi Peminat)
"Jadi dananya tidak boleh masuk ke dalam pendapatan perusahaan, tapi untuk sosial, seperti misalnya untuk kebersihan lingkungan," jelasnya.
Solahudin menjelaskan, jika nasabah telat membayar angsuran tentu lembaga keuangan juga menderita kerugian. Untuk menutupi kerugian tersebut, lembaga keuangan juga berhak mengenakan dana untuk menutupi kerugian yang disebut ta'widh. Kebijakan tersebut juga sebagai peringatan bagi nasabah nakal yang sebenarnya mampu membayar namun mengulur-ulur waktu.
"Keterlambatan itu jadi pasti ada kerugian bagi lembaga keuangan syariah. Nah ta'widdh itu dana ganti rugi sesuai besaran kerugian rill. Itu dimungkinkan," tandasnya.
(Rizkie Fauzian)