Pengemplang Pajak Rugikan Negara Rp1,8 M

Antara, Jurnalis
Senin 30 Mei 2016 16:17 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya, lanjut dia, pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara telah mengirimkan surat himbauan. Namun kenyataanya surat itu tidak dihiraukan tersangka.

Dia mengatakan, dari hasil telaah perbuatan AH baik sebagai direktur PT IGE dan PT IGK, diduga telah memenuhi unsur pidana perpajakan, sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tingkat penyidikan.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penuntutan, Kejati Sulsel Sandi, RN.

"Kemungkinan besok sidang pertama AH untuk pembacaan dakwaan," ujarnya sembari mengimbuhkan, itu karena berkas perkaranya sudah dinilai lengkap.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya