JAKARTA - Pembangunan rumah khusus jadi salah satu program yang digalakkan oleh pemerintah. Tidak tanggung-tanggung, anggaran yang digelontorkan pun mencapai Rp1,4 triliun.
Rumah khusus merupakan rumah yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan khusus seperti untuk tempat tinggal di daerah perbatasan, korban bencana, sampai nelayan di daerah pesisir.
Rumah khusus dibangun di atas lahan milik pemerintah daerah dengan anggaran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Nanti rumah yang sudah terbangun akan dihibahkan ke pemda, pemda hibahkan ke masyarakat penerima manfaat," ujar Direktur Rumah Khusus Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lukman Hakim, di Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Dia pun mengatakan, pembangunan rumah khusus tidak diperbolehkan mengatasnamakan pribadi, melainkan harus atas nama pemda, sehingga sertifikasi kepemilikannya ialah atas nama pemerintah daerah. (Baca juga: Ketersediaan Lahan Jadi Kendala Bangun Rumah Khusus)
"Karena tanahnya punya pemda, nanti pemda yang menyeleksi untuk menerima rumah khusus ini," ujar dia.
Lukman menambahkan, harga rumah khusus setara dengan rumah subsidi, yakni sekira Rp90 sampai Rp120 jutaan. Namun kata dia, pemda memiliki kewenangan apakah rumah tersebut nantinya akan disewakan atau tidak kepada penerima manfaat. (Baca juga: Dari PNS, Suku Terasing dan Nelayan Berhak Dapat Rumah Khusus)
"Satu unit rumah Rp90 jutaan itu di Banten, kalau lengkap dengan sarana prasarana bisa Rp120 jutaan, tergantung wilayah, kalau di Papua bisa tiga kali lipatnya," terang Lukman.
(Rizkie Fauzian)