JAKARTA - Kementerian Keuangan hingga saat ini masih menerapkan kebijakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Kebijakan ini pun dianggap memberatkan bagi pengusaha kopi. Pasalnya, keuntungan yang diperoleh tidak sebanding dengan besaran pajak yang dibebankan.
Menurut Ridwan, pengusaha kopi asal Aceh, saat ini industri kopi tengah terpengaruh oleh pelemahan ekonomi global. Hal ini pin berdampak pada pelemahan harga kopi dunia.
"Harga kopi pada tingkat global kan juga lagi turun. Ini yang membebankan kita," ujarnya saat berbincang dengan Okezone di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
[Baca juga: Produsen Kopi Minta Pemerintah Terapkan PPN 0%]
Saat ini lanjutnya, dari total penjulan kotor sebesar Rp50 miliar per tahun, dirinya harus membayar hingga Rp5 miliar per tahun untuk PPN. Keadaan ini pun dapat mengancam keberlangsungan usaha para pengusaha dan eksportir kopi di Indonesia.
Padahal, saat ini pemerintah sedang mengupayakan untuk meningkatkan nilai ekspor kopi di Indonesia. Penerapan pajak ini pun dianggap tidak sesuai dengan target pemerintah untuk kembali meningkatkan hasil produksi kopi untuk diekspor.
"Setahun itu saya dapat Rp50 miliar. Saya harus bayar Rp5 miliar untuk pajak. Ini kan bisa membuat rugi. Padahal nilai jualnya enggak seberapa karena ekonomi dunia yang lagi turun," jelasnya.
[Baca juga: RI Penghasil Kopi Terbesar di Dunia, Harga Dikendalikan Amerika dan Inggris]
Pengusaha pun meminta kepada pemerintah untuk menurunkan PPN hingga 0 persen. Dengan begitu, maka pengusaha dapat lebih leluasa untuk mengembangkan bisnisnya sektor perdagangan kopi.
Untuk diketahui, saat ini Indonesia telah mengekspor 400.000 ton kopi per tahun. Namun, saat ini petani kopi di Indonesia masih belum merasakan dampak dari besarnya ekspor kopi tersebut. Pasalnya, harga kopi di Indonesia masih dikendalikan oleh Inggris dan Amerika Serikat.
(Widi Agustian)