Begini Mekanisme Pendaftaran Tax Amnesty

Dedy Afrianto, Jurnalis
Jum'at 17 Juni 2016 18:54 WIB
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro (Foto: Dedy/Okezone)
Share :

"Beberapa jenis aset perlu ada lampiran dokumen pendukung seperti utang, rekening bank dan bukti kepemilikan di perusahaan," imbuh Bambang.

Untuk repatriasi, proses yang ditetapkan pun sama dengan pendaftaran tax amnesty. Hanya saja, repatriasi dapat dilakukan beberapa bulan setelah pengusaha melakukan pendaftaran.

"Masih boleh dilakukan sampai akhir masanya berdasarkan undang-undang," tutupnya.

(Raisa Adila)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya