JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Ecky Awal Mucharam menginginkan dana repatriasi yang dapat dikembalikan karena penerapan kebijakan pengampunan pajak jangan sampai menjadi uang panas ke depannya.
Pihaknya mendorong pemerintah agar dana repatriasi tersebut jangan sampai menjadi hot money dalam bentuk investasi pasar uang yang bisa tiba-tiba keluar dan mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Ecky juga tidak menginginkan dana hasil pengampunan pajak jangan menjadi sumber aktivitas perekonomian yang bisa memicu bubble (gelembung) karena pergerakan spekulasi di sektor properti.
Dia mengemukakan, jika dana repatriasi tersebut ditampung melalui Surat Berharga Negara (SBN), maka Fraksi PKS menilai harus ada SBN khusus dengan imbal hasil yang tidak lebih tinggi dari tarif tebusan repatriasi.
“Repatriasi harus benar-benar ada masuk dari luar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ke dalam dengan masa holding period harus lebih lama yaitu minimal lima tahun,” paparnya di Jakarta.
Dia berpendapat, pasal yang mengatur bahwa data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pidana, bakal rawan disalahgunakan.