Begini Caranya Jual Tanah Warisan

, Jurnalis
Senin 25 Juli 2016 09:51 WIB
Foto: yukbisnisproperti
Share :

1. BPHTB Waris

Walaupun dalam proses jual beli tidak ada balik nama ke atas nama ahli waris namun dalam prakteknya tetap dianggap sebagai perolehan hak oleh ahli waris, sehingga ahli waris dikenakan BPHTB dengan perhitungan sebagai berikut:

  1. {5 persen (NJOP – NJOPTKP)} x 50 persen
  2. NJOP: Nilai Jual Objek Pajak
  3. NJOPTKP: Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
  4. Nilai NJOPTKP berbeda untuk masing-masing daerah, sebagai contoh NJOPTKP untuk DKI Jakarta Rp300 juta.

2. Pajak Penghasilan (PPH)

Sebagai pihak yang menjual atau memperoleh penghasilan dalam suatu perbuatan hukum maka ahli waris diwajibkan membayar PPH.

Besarnya PPH yang harus dibayarkan:

  1. 5 persen x Harga Transaksi/NJOP (mana yang lebih besar)
  2. 3. BPHTB Pembeli
  3. Besarnya BPHTB pembeli dihitung seperti proses jual beli biasa, yaitu:
  4. {5 persen (NJOP – NJOPTKP)}

Nilai NJOPTKP berbeda untuk masing-masing daerah, sebagai contoh NJOPTKP untuk DKI Jakarta Rp. 80 juta. Untuk daerah lain besarnya NJOPTKP berbeda, bisa diketahui dengan menanyakan ke PPAT setempat.

Kewajiban memikul atas timbulnya pajak-pajak tersebut dibebankan secara proporsional, yaitu BPHTB Waris dan PPH dipikul oleh ahli waris dan BPHTB pembeli ditanggung oleh pembeli. Sedangkan biaya akta jual beli bisa dipikul secara bersama-sama oleh penjual dan pembeli atau sesuai kesepakatan. Berdasarkan AJB, PPAT mengajukan balik nama ke Kantor Pertanahan.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya