Begini Caranya Jual Tanah Warisan

, Jurnalis
Senin 25 Juli 2016 09:51 WIB
Foto: yukbisnisproperti
Share :

Baliknama ke seluruh ahli waris

Sertifikat atas nama pewaris bisa diajukan balik nama ke atas nama seluruh ahli waris ke Kantor Pertanahan dengan melampirkan SKW. Dalam pengajuan balik nama ini tidak ada proses jual beli, peralihan haknya hanya karena warisan atau dalam istilah populer disebut turun waris.

Syarat-syarat lain yang dibutuhkan dalam pengajuan balik nama turun waris:

  1. Asli sertifikat
  2. Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
  3. Surat Keterangan Kematian Pewaris
  4. Fotocopy KTP dan KK (Kartu Keluarga) seluruh ahli waris
  5. Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  6. Surat kuasa jika dikuasakan

Dalam hal sertifikat atas nama suami, tapi yang meninggal istri

Jika sertifikat atas nama suami, tapi yang meninggal istri, maka sertifikat tersebut tidak perlu dibaliknama ke seluruh ahli waris. Tapi bisa saja dilakukan karena tidak ada aturan yang melarang jika pemegang hak ingin membaliknama sertifikat tersebut ke atas nama seluruh ahli waris. Beberapa kantor pertanahan mewajibkan permohonan juga menyertakan pernyataan besaran (dalam prosentase) masing-masing hak ahli waris.

Jika tanah ini akan dijual maka seluruh ahli waris (dalam hal ini anak-anaknya) harus turut memberikan persetujuan dalam akta jual beli karena di dalam tanah tersebut terdapat harta bersama (milik istri) yang menjadi milik anak-anaknya.

Penghitungan pajak-pajak dalam proses jual beli tanah dan warisan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya