Baliknama ke seluruh ahli waris
Sertifikat atas nama pewaris bisa diajukan balik nama ke atas nama seluruh ahli waris ke Kantor Pertanahan dengan melampirkan SKW. Dalam pengajuan balik nama ini tidak ada proses jual beli, peralihan haknya hanya karena warisan atau dalam istilah populer disebut turun waris.
Syarat-syarat lain yang dibutuhkan dalam pengajuan balik nama turun waris:
Dalam hal sertifikat atas nama suami, tapi yang meninggal istri
Jika sertifikat atas nama suami, tapi yang meninggal istri, maka sertifikat tersebut tidak perlu dibaliknama ke seluruh ahli waris. Tapi bisa saja dilakukan karena tidak ada aturan yang melarang jika pemegang hak ingin membaliknama sertifikat tersebut ke atas nama seluruh ahli waris. Beberapa kantor pertanahan mewajibkan permohonan juga menyertakan pernyataan besaran (dalam prosentase) masing-masing hak ahli waris.
Jika tanah ini akan dijual maka seluruh ahli waris (dalam hal ini anak-anaknya) harus turut memberikan persetujuan dalam akta jual beli karena di dalam tanah tersebut terdapat harta bersama (milik istri) yang menjadi milik anak-anaknya.
Penghitungan pajak-pajak dalam proses jual beli tanah dan warisan