Dalam hal seluruh ahli waris sepakat untuk memberikan tanah warisan tersebut kepada salah seorang ahli waris
Jika salah seorang ahli waris ingin memperoleh tanah warisan tersebut secara penuh maka harus dilakukan terlebih dahulu balik nama ke seluruh ahli waris dan kemudian dibuatkan akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di PPAT.
Atas perolehan hak oleh salah seorang ahli waris tersebut, penerima hak diwajibkan membayar BPHTB dan PPH secara proporsional.
Contoh:
Jika ahli waris ada empat orang, maka kewajiban pembayaran BPHTB dan PPH adalah sebesar tiga perempat saja karena seperempat bagian sudah miliknya.
Berdasarkan APHB bisa diajukan balik nama ke Kantor Pertanahan oleh PPAT dan jika proses balik nama selesai sertifikat akan timbul atas nama salah seorang ahli waris penerima hak sesuai dengan APHB.
(Rizkie Fauzian)