Begini Caranya Jual Tanah Warisan

, Jurnalis
Senin 25 Juli 2016 09:51 WIB
Foto: yukbisnisproperti
Share :

Dalam hal seluruh ahli waris sepakat untuk memberikan tanah warisan tersebut kepada salah seorang ahli waris

Jika salah seorang ahli waris ingin memperoleh tanah warisan tersebut secara penuh maka harus dilakukan terlebih dahulu balik nama ke seluruh ahli waris dan kemudian dibuatkan akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di PPAT.

Atas perolehan hak oleh salah seorang ahli waris tersebut, penerima hak diwajibkan membayar BPHTB dan PPH secara proporsional.

Contoh:

Jika ahli waris ada empat orang, maka kewajiban pembayaran BPHTB dan PPH adalah sebesar tiga perempat saja karena seperempat bagian sudah miliknya.

Berdasarkan APHB bisa diajukan balik nama ke Kantor Pertanahan oleh PPAT dan jika proses balik nama selesai sertifikat akan timbul atas nama salah seorang ahli waris penerima hak sesuai dengan APHB.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya