Kantor Pajak Kerja Lembur, Layani Peserta Tax Amnesty

Raisa Adila, Jurnalis
Minggu 07 Agustus 2016 19:13 WIB
Ilustrasi (Foto :Antara)
Share :

Dengan instruksi tersebut, maka jam layanan amnesti pajak di kantor pelayanan pajak menjadi sebagai berikut:

Senin sampai Jumat : pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat

Sabtu : pukul 08.00 – 14.00 waktu setempat

Ditjen Pajak berharap, penambahan waktu layanan ini, para wajib pajak dapat lebih leluasa dan segera memanfaatkan program tax amnesty. TerlebihDari data dashboard dan monitoring tax amnesty menunjukkan adanya antusias masyarakat yang terus meningkat setiap hari untuk mengikuti amnesti pajak.

Dalam seminggu terakhir, Ditjen Pajak mencatat kurang lebih 1.000 surat pernyataan yang masuk ke kantor pelayanan pajak. Untuk itu, diharapkan penambahan jam layanan di hari Sabtu ini dapat mengakomodir antusias masyarakat.

(Raisa Adila)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya