Dengan instruksi tersebut, maka jam layanan amnesti pajak di kantor pelayanan pajak menjadi sebagai berikut:
Senin sampai Jumat : pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat
Sabtu : pukul 08.00 – 14.00 waktu setempat
Ditjen Pajak berharap, penambahan waktu layanan ini, para wajib pajak dapat lebih leluasa dan segera memanfaatkan program tax amnesty. TerlebihDari data dashboard dan monitoring tax amnesty menunjukkan adanya antusias masyarakat yang terus meningkat setiap hari untuk mengikuti amnesti pajak.
Dalam seminggu terakhir, Ditjen Pajak mencatat kurang lebih 1.000 surat pernyataan yang masuk ke kantor pelayanan pajak. Untuk itu, diharapkan penambahan jam layanan di hari Sabtu ini dapat mengakomodir antusias masyarakat.
(Raisa Adila)