Kantor Pajak Kerja Lembur, Layani Peserta Tax Amnesty

Raisa Adila, Jurnalis
Minggu 07 Agustus 2016 19:13 WIB
Ilustrasi (Foto :Antara)
Share :

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memutuskan untuk mempekerjakan pegawainya hingga hari Sabtu demi memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk memanfaatkan program tax amnesty.

Melansir keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (7/8/2016), mulai tanggal 6 Agustus 2016 Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia buka pada hari Sabtu. Kebijakan ini diambil mengingat periode tax amnesty yang sangat singkat, yang hanya berlaku selama sembilan bulan.

Terlebih lagi untuk periode pertama dengan tarif terendah, yakni 2 persen dari nilai harta bersih yang diungkapkan, hanya berlaku kurang dari dua bulan lagi, atau berakhir pada tanggal 30 September 2016.

Untuk itu, dalam mengantisipasi antusias wajib pajak dalam memanfaatkan kebijakan ini, Direktur Jenderal Pajak memberikan instruksi kepada seluruh pegawai Ditjen Pajak untuk menambah waktu layanan pada hari Sabtu.

[Baca juga: Terlalu Prematur untuk tentukan Tax Amnesty Gagal]

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya