JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan tetap mengeluarkan ketentuan untuk pengurangan uang muka (down payment/DP) kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan hingga 0 persen, namun relaksasi itu diberikan dengan sangat selektif.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan, syarat bagi perusahaan pembiayaan yang dapat memberikan keringanan uang muka (down payment/DP) 0 persen akan sangat berat.
Menurut dia, beberapa syarat tersebut masih difinialisasi otoritas. Salah satu syarat tersebut adalah perusahaan pembiayaan harus memiliki rasio pembiayaan bermasalah (NPF) secara net di bawah 1 persen.
"Syaratnya berat sekali. Hanya tertentu saja yang bisa, tidak semua perusahaan bisa," ujar dia di Jakarta, Rabu (10/8/2016).
Besaran uang muka pembiayaan kendaraan saat ini berkisar di 15-20 persen.