JAKARTA - Belakangan perusahaan pembiayaan dihebohkan terkait pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ingin memberikan relaksasi uang muka (down parment/DP) kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan hingga 0 persen. Namun saat ini pihak OJK meluruskan wacana tersebut.
Deputi Komisoner Pengawas Industri Jasa Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Dumoly Pardede mengatakan ide awal wacana tersebut didasar keinginan OJK agar perusahaan pembiayaan memberikan insentif bagi nasabahnya yang memilik catatan pembiayaan yang bersih. Namun insentif tersebut tidak mengikat harus membebaskan biaya DP.
"Soal 0 persennya itu saya enggak ngomong harus 0 persen, tapi wajar mereka kasih insentif kepada nasabahnya yang punya sejarah baik. Tapi enggak harus 0 persen," tegasnya di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
(Baca Juga: BI Tak Sepakat soal Rencana Penurunan DP Kendaraan 0%)