JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan hasil audit laporan keuangan pemerintah pusat (LKP) untuk tahun anggaran 2015 kepada DPR. LKP ini nantinya dipertanggungjawabkan dalam bentuk Undang-Undang (UU).
Untuk itu, hingga hari ini tahap tersebut masih dalam tahap pembahasan draf RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN tahun anggaran 2015.
Dalam draf pembahasan RUU ini, pemerintah diwakili Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto membacakan draf RUU tersebut. Dalam pemaparannya, pasal 1 hingga 11 tidak terdapat perubahan. Berbeda halnya dengan pasal 12 dan 13 yang diperlukan sedikit perubahan di mana hasil audit BPK pada LKPP dimasukkan ke dalam RUU.
"Perlu dimasukkan dalam batang tubuh tentang opini wajar tanpa pengecualian atas LKP (Laporan Keuangan) hasil audit BPK," ujar pimpinan sidang yang juga sebagai Wakil Ketua Banggar Jazilul Fawaid di Banggar DPR, Selasa (23/8/2016).
Hadiyanto menyebut perubahan pasal itu dengan menambahkan enam poin yang menjadi pengecualian opini LKPP 2015 sesuai masukan dari panja perumusan kesimpulan pada beberapa waktu lalu.
Pasal 12 laporan keuangan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, telah diperiksa oleh BPK dengan opini wajar dengan pengecualian, dengan beberapa permasalahan sebagai berikut:
1. Terdapat ketidakpastian nilai penyertaan modal negara sehubungan tidak diterapkannya kebijakan akuntansi interpretasi atas standar akuntasi keuangan atau ISAK Nomor 8 pada laporan keuangan PT PLN Persero tahun 2015.
2. Pemerintah menetapkan harga jual eceran minyak solar bersubsidi lebih tinggi dari harga dasar termasuk pajak dikurangi subsidi tetap
3. Penata usaha piutang PNBP pada beberapa K/L tidak didukung dengan dokumen sumber yang memadai dan terdapat piutang yang nilainya tidak sesuai konfirmasi dengan wajib bayar.
4. Pencatatan, penata usahaan dan pelaporan persediaan pada beberapa K/L kurang memadai dan terdapat beberapa persediaan kepada masyarakat yang belum selesai statusnya
5. Terdapat pencatatan dan penyajian catatan dan fisik saldo anggaran lebih yang tidak akurat
6. Koreksi yang mempengaruhi ekuitas dan transaksi antar entitas tidak dapat dijelaskan dan tidak didukung dokumen sumber yang memadai.
Menanggapi pemaparan tersebut, Anggota Banggar Ecky Awal Mucharam dari fraksi PKS memberi usulan. Dia menyarankan agar kalimat di dalam pasal 12 yang terdapat kalimat 'beberapa permasalahan' untuk segera diganti.
"Terkait pasal 12 ini, saya masih terganggu terkait beberapa permasalahan. Itu kan bahasa pengecualian, saran saya telah diperiksa dengan BPK 'dengan butir sebagai berikut' artinya kita tidak meng-highlight permasalahannya. Kalimat permasalahan itu kayaknya negara ini bermasalah banget. Cari kata yang lain. Kalau bahasa opini kan bahasanya dengan opini wajar dengan pengecualian, langsung saja 'yang terdiri' atau bagaimana, begitu Pak," katanya.
"Karena ini enggak ada ahli bahasa, intinya Pak Sekjen ini gunakan bahasa yang tidak bermasalah. Makanya masalahnya dihilangkan, 'dengan pengecualian sebagai berikut: Baik nanti diperbaiki. Untuk pasal 12 kita tetapkan dengan perbaikan redaksi," timp Jazilul.
Setelah disepakati perubahan struktur kalimat tersebut, Jazilul mengatakan dapat disimpulkan hasil rapat ini sudah berada pada akhir bahasan tahap pertama.
"Baik dapat kita setujui semuanya. Dengan demikian draf RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN tahun anggaran 2015 kita tutup," pungkas Jazilul.
(Dani Jumadil Akhir)