JAKARTA – Belakangan ini, aturan tax amnesty atau pengampunan pajak banyak disangsikan oleh berbagai kalangan masyarakat. Selain buruh, praktisi hukum, UU tax amnesty juga akan digugat oleh Muhammadiyah.
Selain itu, juga muncul pertentangan di media sosial dari para netizen untuk tidak patuh terhadap perpajakan. Melalui tagar stop bayar pajak, netizen ramai-ramai menolak kebijakan tax amnesty karena dianggap tidak adil bagi masyarakat kecil yang taat pajak.
Mengingat banyak pertentangan yang muncul, apakah UU Tax Amnesty ini masih belum dapat merangkul seluruh lapisan masyarakat?
Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia, Darussalam, mengatakan, sejauh ini upaya pemerintah untuk memperkenalkan tax amnesty memang telah cukup baik. Hanya saja, upaya ini belum memberikan dampak signifikan bagi peningkatan jumlah peserta tax amnesty.
Beberapa upaya yang telah dilakukan diantaranya adalah program sosialisasi pada beberapa kota besar dan sosialisasi khusus kepada nasabah perbankan. Tak hanya itu, Ditjen Pajak juga telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-11/PJ/2016 untuk menjawab beberapa pertanyaan dari masyarakat seperti harta warisan hingga harta hibah.