Menurut Darussalam, kebijakan tax amnesty ini sudah cukup merakyat. Rakyat kecil pun dapat dengan mudah menemukan informasi atas berbagai pertanyaan melalui aturan, layanan help desk, hingga hotline yang telah disiapkan.
“Aturan ini sudah sangat memberikan kemudahan bagi masyarakat. Jadi seharusnya tidak lagi ada kendala bagi masyarakat untuk dapat mengikuti program tax amnesty ini,” kata Darussalam kepada Okezone.
Sebelumnya Direktur Eksekutif Center for lndonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah hanya kurang fokus terhadap sasaran program tax amnesty. Dalam waktu penyelenggaraan program yang semakin singkat, seharusnya pemerintah dapat memiliki sasaran lebih khusus kepada setiap wajib pajak yang selama ini tidak membayar pajak.
Sudah Banyak Aturan Terbit, {Tax Amnesty} Harus Lebih Sukses
(Martin Bagya Kertiyasa)