Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan belum mengetahui secara detail laporan kembali didapatnya status warga negara Indonesia (WNI) oleh Arcandra Tahar. Jokowi mengungkapkan masih ingin terlebih dahulu mengetahui secara lengkap mengenai proses pengurusannya.
"Jadi kronologi pengurusannya seperti apa, kemudian sekarang sudah pegang WNI dengan proses seperti apa, saya belum mendapat laporan secara penuh. Karena kemarin dari pagi sampai tengah malam di Summit, di KTT terus. Nanti kalau sudah sampai (Jakarta) akan saya panggil," ujar Jokowi, sebagaimana disampaikan Tim Komunikasi Presiden, Kamis (8/9/2016).
Arcandra Tahar sendiri resmi kembali berstatus WNI usai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly memutuskan meneguhkan kewarganegaraan Indonesia Arcandra Tahar. Peneguhan yang didasarkan pada asa perlindungan maksimum tersebut dikeluarkan Menkumham melalui Surat Keputusan bernomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas Nama Archandra Tahar.
(Dani Jumadil Akhir)