Kejaksaan Negeri Tangani 12 Perusahaan Tunggak Iuran BPJS

Antara, Jurnalis
Sabtu 29 Oktober 2016 19:34 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
Share :

PANGKALPINANG - Sebanyak 12 perusahaan di Pangkalinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.

"Perusahaan yang melakukan penunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan akan kita serahkan kepada Kejari untuk ditangani dan untuk saat ini ada 12 perusahaan yang sudah kita limpahkan ke Kejari," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Hery Subroto di Pangkalpinang, Sabtu.

Dia mengatakan, 12 perusahaan tersebut sudah beberapa kali diperingatkan dan disosialisasikan namun tidak ditanggapi.

"Belum semua data penunggak yang diberikan kepada kejaksaan. Namun mulai bulan depan kita akan melimpahkan seluruh data perusahaan yang menunggak, belum mendaftar, daftar sebagian pekerja dan daftar upah sebagian," jelasnya.

Dia menambahkan dengan demikian tidak ada lagi ruang kosong bagi perusahaan untuk tidak melaksanakan kewajiban mereka karena semua akan ditindak, termasuk penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan ribuan honorer.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya