JAKARTA - Tumpang tindihnya peraturan yang menyangkut tata ruang dinilai kerap memicu konflik yang tentunya bisa menghambat pertumbuhan ekonomi.
Deputi III Bidang Koordinasi Infrastruktur Kementerian Koordinator Kemaritiman Ridwan Djamaluddin mengakui, masih banyak peraturan daerah yang dibatalkan karena tumpang tindih.
"Memang ada 3.000 lebih perda yang tumpang tindih, selama ini upaya-upaya solusi ad hoc yang bisa dilakukan namun membuat prosesnya lamban dan tidak efisien kerjanya," ujar Ridwan dalam Indonesia Planning Outlook 2017, di Jakarta, Kamis (3/11/2016).
Dia mengatakan, peraturan yang dibuat pemerintah perlu efisien. Jangan sampai pemda mengkonotasikan regulasi sebagai sebuah kekuasaan padahal regulasi dibuat untuk meningkatkan efisiensi.
Dia juga memandang, perencanaan tata ruang harus dilihat dari dua sisi, yakni sisi keterpaduan antar sektor dan antar tingkat pemerintah serta sisi kedinamisan.
"Karena kalau peraturan sekarang ini dilakukan dan diselesaikan satu per satu harus nunggu berapa tahun lagi?," tukasnya.
(Rizkie Fauzian)