MEMAHAMI fungsi dan keuntungan asuransi penting sebelum memutuskan untuk menggunakannya. Terlebih pemahaman akan asuransi di Indonesia masih rendah. Ini bisa dilihat dari jumlah keikutsertaan masyarakat terhadap asuransi masih minim alias tidak begitu banyak peminatnya. Padahal, asuransi secara umum ataupun khusus memiliki fungsi dan keuntungan yang sangat banyak.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, asuransi secara harfiah bermakna pertanggungan. Di dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia ataupun Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), asuransi didefinisikan sebagai perjanjian yang dilakukan dua pihak ataupun lebih, di mana ada saling keterikatan antara penanggung dan tertanggung.
Pihak penanggung menerima premi asuransi dari tertanggung sebagai wujud dari pergantian risiko yang dibayarkan kepada tertanggung yang diakibatkan adanya peristiwa tertentu pada masa mendatang. Peristiwa tertentu ini secara awam dipahami sebagai risiko jika mengakibatkan hal-hal yang tidak kita inginkan.
Baca Juga: Kenali ATM Lebih Jauh: Jenis, Jaringan, dan Biaya yang Dikenakan
Asuransi Dilihat dari Sudut Pandang Sosial dan Finansial
Asuransi bisa dilihat dari kacamata sosial maupun finansial. Menurut sudut pandang sosial, asuransi bisa diartikan sebagai organisasi sosial yang menerima pelimpahan risiko dan mengumpulkan dana dari nasabahnya untuk membayar kerugian terhadap risiko yang mungkin terjadi pada nasabah atau anggota tersebut. Ringkasnya, asuransi melindungi nasabahnya dari kerugian tersebut yang akan dipikul secara bersama-sama.
Menurut sudut pandang finansial, asuransi merupakan alat yang digunakan untuk mengurangi risiko perekonomian dengan cara menggandeng sejumlah unit kerja/orang/perusahaan dengan potensi risiko yang sama atau hampir sama agar kerugian tersebut bisa ditanggung semua pihak dalam gabungan tersebut. Dengan dana yang terkumpul dalam jumlah besar, kerugian tersebut dapat dibagi secara proporsional.
Istilah dalam Asuransi yang Perlu Diketahui
Di dalam dunia asuransi, ada banyak istilah yang harus Anda pahami dengan baik, di antaranya polis asuransi, premi asuransi, klaim asuransi, penanggung, tertanggung, dan underwriting. Dua istilah yang paling sering diungkapkan adalah tertangung dan penanggung. Pahami keduanya dengan baik dan jangan sampai keliru atau terbalik pemahamannya. Sebab keduanya akan berkaitan erat dengan hak dan kewajiban masing-masing.
Istilah tertanggung dalam asuransi adalah pihak yang melimpahkan risikonya, yaitu masyarakat ataupun nasabah asuransi. Kemudian pihak penanggung adalah perusahaan asuransi itu sendiri yang akan mengganti risiko dari kerugian yang diakibatkan peristiwa yang menimpa pihak tertanggung. Penanggung dalam jasa asuransi bisa badan hukum milik swasta ataupun badan hukum milik Negara.
Selain itu, ada istilah polis dalam asuransi. Polis asuransi merupakan perjanjian tertulis yang sifatnya kontekstual. Artinya, ada kesepakatan di antara pihak yang mengadakan perjanjian. Biasanya polis asuransi memuat tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak, yaitu pihak tertanggung dan pihak penanggung. Dalam kebijakan (kesepakatan) tersebut, biasanya juga disebutkan tentang besaran premi yang harus dibayar nasabah ketika memercayakan hak-haknya kepada perusahaan asuransi.